Enter your keyword

LPPM UNJ Gelar Pelatihan Reviewer Internal Tahun 2024

LPPM UNJ Gelar Pelatihan Reviewer Internal Tahun 2024

LPPM UNJ Gelar Pelatihan Reviewer Internal Tahun 2024

Humas UNJ, Jakarta-Universitas Negeri Jakarta melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mengadakan Pelatihan Reviewer Internal Tahun 2024 yang dilaksanakan secara hybrid (melalui daring dan luring) di Gedung M.Syafe’i Lt.8, Universitas Negeri Jakarta  pada Senin, 29 Januari 2023. Acara ini dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi Reviewer Internal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sumber dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Negeri Jakarta.

Dimoderatori oleh Dr. Yasnita, kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua LPPM, Prof. Iwan Sugihartono. pada sambutannya, Prof. Iwan berharap narasumber dapat memberikan arahan kepada peserta mengenai kode etik menjadi seorang reviewer. Selain itu, Prof. Iwan berharap peserta pelatihan reviewer internal dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan secara aktif menyampaikan pertanyaan terkait kode etik maupun terkait substansi proses review.

Dr. Yasnita ketika menjadi moderator

Kegiatan ini dilakukan dalam 2 sesi, yaitu sesi pagi dan sesi siang. Sesi pagi diisi dengan pemaparan materi oleh Prof. Cholis Sa’dijah, dan Prof. Raden Wisnu Nurcahyo.  Prof. Dr. Cholis Sa’dijah, M.A, M.Pd melakukan paparan mengenai bagaimana karakteristik proposal penelitian, serta Prof. Wisnu,  memaparkan mengenai bagaimana karakteristik proposal pengabdian kepada Masyarakat. Selanjutnya pada sesi siang, tim Teknik LPPM memberikan arahan untuk menyimulasikan proses review menggunakan sistem informasi penelitian dan pengabdian Masyarakat. Setiap tahun tim teknis melakukan updating system untuk memudahkan proses verifikasi dan validasi proposal agar dapat berjalan lebih baik lagi.

Peserta secara aktif memberikan pertanyaan pada Prof. Cholis maupun Prof. Wisnu pada sesi tanya jawab. Dr. Muhammad Zid M. Si, selaku reviewer internal dari Fakultas Ilmu Sosial menanyakan terkait penilaian administrasi yang terbagi menjadi empat poin. Kemudian, Prof. Supadi, selaku reviewer internal dari Fakultas Ilmu Pendidikan menanyakan terkait kode etik mereview mengenai aturan tidak bolehnya melakukan review dengan skema yang sama. Dilanjutkan oleh pertanyaan dari Dr. Firmanul Catur Wibowo, M.Pd menanyakan bagaimana bila reviewer menolak melakukan review pada penelitian atau pengabdian yang tidak sesuai dengan kompetensinya. Beberapa reviewer lainnya juga memberikan pertanyaan yang dijawab dengan baik oleh narasumber kegiatan ini.

Foto tangkapan layar ketika paparan berlangsung

Sesi siang, Panduan Teknis Penilaian Reviewer di Sistem informasi penelitian dan pengabdian Masyarakat, dipandu oleh Kuntur Jalassuad S. Pd. Pada pukul 13.15 hingga 14.30. Acara ini berlangsung dengan sangat baik hingga diharapkan proses review Internal Tahun 2024 dapat berlangsung dengan lancar.