Susunan pejabat Dewan Pengawas UNJ adalah Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan teknologi No. 13209/MPK.A/KP.06.06/2022 tentang Dewan Pengawas Universitas Negeri Jakarta sebagai berikut:
tugas Dewan Pengawas adalah:
-
-
- Memberikan pendapat dan saran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola BLU UNJ;
- Melaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan apabila
terjadi gejala menurunnya kinerja BLU; - Mengikuti perkembangan kegiatan BLU, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLU;
- Memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU UNJ dalam melaksanakan pengelolaan BLU; dan
- Memberikan masukan, saran, atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja BLU kepada Pejabat Pengelola BLU
-