Enter your keyword

(Bahasa) Focus Group Discussion (FGD): Strategi Menuju Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH)

(Bahasa) Focus Group Discussion (FGD): Strategi Menuju Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH)

(Bahasa) Focus Group Discussion (FGD): Strategi Menuju Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH)

Humas UNJ (23/04/2021) – Setelah berbahagia dan bergembira mendapatkan akreditasi Unggul sejak Februari 2021, UNJ terus tumbuh dan berkembang untuk mempersiapkan diri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).

Salah satu langkah nyatanya dengan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD)  dengan tema “Strategi Menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH)” Acara diadakan secara luring dan daring, untung luring bertempat di  Gedung University Training Center (UTC), lantai 8 pada Jum’at, 23 April 2021.

Acara tersebut dihadiri oleh Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH, M.Hum sebagai narasumber, Syamsul Hadi sebagai pengganti karena Dr. Ir. Ridwan berhalangan hadir untuk menjadi narasumber. Dari pihak UNJ dihadiri oleh Rektor, Ketua Senat dan para Wakil Rektor UNJ, Kepala Lembaga, dan para pejabat lainnya di lingkungan Universitas Negeri Jakarta.

Setelah mendengar beberapa Universitas bergerak dengan cepat untuk menjadi PTN BH, Prof. Komarudin berkata tentu kita yang berada di Ibu kota tergerak untuk bisa segera menjadi PTN BH.“tentu saja kita tidak boleh tergesa-gesa, kita harus memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan matang kecukupan dan kesiapan apa yang ada pada diri kita,” sambung Prof. Komarudin.

Prof. Jamal dalam paparannya menyampaikan “Dengan permendikbud 2020, dimana PTN BH bisa diajukan tidak harus Perguruan Tinggi BLU bahkan perguruan tinggi satker juga bisa melompat ke PTN BH,”
Pengajuan PTN BH terdahulu hanya bisa dilakukan secara mandat, berbeda dengan sekarang bisa mengajukan secara mandat ataupun secara aktif. Dan juga persyaratan-persyaratan PTN BH sekarang menjadi lebih mudah dibandingkan dengan persyaratan sebelum itu.“Persyaratan perubahan PTN menjadi PTN BH mencakup tingkat dan derajat kemampuan dari PTN, berdasarkan Permendikbud No 4 diantaranya Menyelenggarakan Tridharma Perguruan tinggi yang bermutu, mengelola organisasi PTN berdasarkan kelola yang baik, memenuhi standar minimum kelayakan finansial, menajalankan tanggung jawab sosial, dan berperan dalam pembangunan perekonomian,” Ujar Syamsul Hadi dalam paparannya.Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk perubahan PTN menjadi PTN Badan Hukum diantaranya: Evaluasi diri PTN, Rencana Pengembangan Jangka Panjang PTN BH, Rancangan Statuta PTN BH, Rencana Peralihan PTN BH.

“semoga FGD ini memberikan manfaat nyata bagi kita semua yang sedang berusaha menjadi PTN BH.” ucap Syamsul selagi mengakhiri paparannya.