Enter your keyword

FGD Penyusunan Rekognisi Pembelajaran Lampau, Prof Nizam : Hasil Belajar Diluar Pendidikan Formal Berhak Diakui sebagai Kompetensi

FGD Penyusunan Rekognisi Pembelajaran Lampau, Prof Nizam : Hasil Belajar Diluar Pendidikan Formal Berhak Diakui sebagai Kompetensi

FGD Penyusunan Rekognisi Pembelajaran Lampau, Prof Nizam : Hasil Belajar Diluar Pendidikan Formal Berhak Diakui sebagai Kompetensi

Humas UNJ (25/05/2021) – Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Panduan Rekognisi Pembelajaran Lampau dilaksanakan secara daring pada Selasa, 25 Mei 2021.

Acara dihadiri oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., Ph.D., Koordinator Pengakuan Kualifikasi Direktorat Belmawa Ditjen Dikti, Dr. Cedaryana, M.Pd., yang sekaligus menjadi narasumber pada FGD ini.

Prof. Komarudin mengatakan UNJ memiliki keinginan kuat untuk menerapkan kebijakan RPL, namun praktiknya belum secara nyata karena kondisi yang belum memungkinkan.

“RPL ini bagi mereka yang pernah berkuliah di UNJ, kita akan kenakan kebijakan RPL. Mereka boleh masuk lagi dengan persyaratan tertentu dengan konversi dan sebagainya” kata Komarudin.

Harapannya setelah FGD dengan Dirjen Dikti, lanjut Komarudin, UNJ bisa merumuskan kebijakan RPL berdasarkan kebijakan Kementerian di Universtias Negeri Jakarta.

Dirjen Dikti, Prof. Nizam, dalam paparannya mengatakan RPL adalah pengakuan terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi dimulai dari level 3 KKNI (Program D1) sampai jenjang kualifikasi level 9 KKNI (Program Doktor).

RPL berasal dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang sudah sejak 2011 lalu untuk mengatur jenjang kualifikasi seseorang secara formal. Dalam KKNI, jenjang kualifikasi seseorang dijenjangkan dari level 1 – 9, dari operator, analis, hingga ahli. Level kualifikasi tersebut bisa diperoleh dengan pendidikan formal, profesi, industri, dan otodidak.

“Dalam RPL, bisa sampai 80 persen hasil belajar orang dewasa diperoleh dari luar pendidikan formal dan berhak untuk diakui sebagai satu kompetensi di pendidikan formal” jelas Nizam.

RPL dibagi menjadi dua tipe, yaitu tipe A dengan pengakuan Sebagian SKS untuk melanjutkan ke Perguruan Tinggi (Ijazah, dan tipe B dengan pengakuan kesetaraan kualifikasi dengan level KKNI tertentu (SK Penyetaraan).

Tujuan RPL itu sendiri untuk menjamin pengalaman, pengetahuan dan keterampilan lampau untuk dapat diakui, kemudian juga untuk meminimalisir pembelajaran formal dalam kompetensi yang telah terbukti dimiliki/dikuasai, dan mengefisienkan waktu untuk pembelajaran atau memenuhi kualitasi tertentu yand dipersyaratkan.