Enter your keyword

Telewicara Interaktif Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Radio Republik Indonesia (RRI)

Telewicara Interaktif Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Radio Republik Indonesia (RRI)

Telewicara Interaktif Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Radio Republik Indonesia (RRI)

Humas UNJ (27/01/2020) – Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dr. Komarudin, M.Si., bersama Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D., dan Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Arif Satria, SP., M.Si., hadir dalam Gelar Wicara Interaktif oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 3 FM, di Gedung C Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (27/1/2020).

Komarudin menyambut baik dan mengapresiasi empat kebijakan untuk perguruan tinggi yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim, pada Jumat, 24 Januari 2020 lalu. Komarudin menyebut kebijakan Kampus Merdeka bagaikan berkah bagi Perguruan Tinggi.

“Karena memang ini yang diinginkan perguruan tinggi. Karena ada otonomi yang luas, ada kemerdekaan, hal tadi itu sungguh luar biasa, ini terobosan revolusioner,” kata Komarudin.

Menurutnya, kebijakan inilah yang ditunggu-tunggu oleh UNJ. Salah satunya pembukaan program studi (prodi) baru. Prodi-prodi baru dapat memperluas ilmu demi menjawab tantangan zaman. Mahasiswa pada akhirnya bisa memilih prodi yang sesuai tuntutan zaman.

“Selanjutnya reakreditasi juga sangat tepat, karena yang dilakukan reguler selama ini, yang A bisa jadi B saat direakreditasi, padahal kualitasnya sama. Selama ini akreditasi sangat bergantung pada asesornya,” jelasnya.

Dalam poin kedua kebijakan Kampus Merdeka, penilaian untuk akreditasi bersifat otomatis, maka tidak diperlukan akreditasi berkala secara periodik. Sehingga, perguruan tinggi dapat mengajukan reakreditasi hanya jika merasa sudah siap memperbaiki akreditasinya, Kedepannya, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun, namun akan diperbaharui secara otomatis.

Selanjutnya Perguruan Tinggi yang akan naik kelas menjadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH). Komarudin menilai hal tersebut akan memberikan kebebasan bagi kampus Badan Layanan Umum (BLU) maupun Satuan Kerja (Satker). Nantinya UNJ yang saat ini masih berstatus BLU bakal mampu memanajemen keuangannya secara mandiri.

“Jadi kalau sudah PTNBH kami diberikan keleluasaan untuk mengelola keuangan, pengelolaan sumber daya manusia dan sebagainya,” ujar Komarudin.

Komarudin juga merespon positif pada poin ke-empat kebijakan Kampus Merdeka, soal kuliah di luar prodi dan luar kampus selama maksimal tiga semester. Pihak UNJ tidak mempermasalahkan pengembangan mahasiswa di luar kelas maupun belajar di prodi lainnya.

“Kualitas Perguruan Tinggi harus bagus, tapi yang paling penting mahasiswanya. Yang ini menginginkan lulusannya in line dengan kebutuhan dunia industri dan kerja,” pungkas Komarudin.