Enter your keyword

UNJ Selenggarakan Sosialisasi  Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023

UNJ Selenggarakan Sosialisasi  Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023

UNJ Selenggarakan Sosialisasi  Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023

Humas UNJ, Jakarta-Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melalui Biro Umum dan Kepegawaian (BUK) menyelenggarakan Sosialisasi dan Konsenyering Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Penyelesaian SK Tugas Belajar. Acara dibagi menjadi 2 sesi pada Jumat, 16 Februari 2024 dan Senin, 19 Februari 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Syafei Lantai 8 turut mengundang 2 narasumber, Agus Praptana, M.AP dari BKN dan Indra Utama Barus, M.M. dari Kemendikbudristek.

Foto Henry Fahjuni sebelah kiri dan Agus Praptana sebelah kanan

Henry Fahjuni, S.Pd. selaku Koordinator Layanan Administrasi Kepegawaian BUK UNJ menyampaikan terima kasih kepada kedua narasumber yang bersedia menyediakan waktunya untuk hadir di acara ini.

“Kehadiran Bapak  akan membuat kami lebih tahu dan tanggap, pada tahun ini akan ada enam kali kenaikan pangkat. Ini merupakan hal baru jadi kami ingin mendengar arahan terkait langkah-langkahnya seperti apa, dan untuk teman-teman di fakultas, kami mengandalkan supportnya untuk menyiapkan dan mengintegrasikan hal tersebut. Berdasarkan info yang beredar,  sistemnya sendiri  banyak yang mengakses sehingga mengakibatkan nge “lag” dan tersendat, untuk itu disarankan  agar diakses pada malam hari”.

Selanjutnya, Agus Praptana dalam paparannya menyampaikan bahwa BKN menyediakan kebijakan layanan untuk kepegawaian, salah satunya yang paling dirasakan  sekarang adalah kenaikan pangkat yang 2 bulan sekali, berbeda dengan sebelumnya. Artinya, pengelola kepegawaian tidak bisa leha-leha lagi. “Semoga dengan adanya kebijakan baru membawa semangat kita untuk dapat terus berkontribusi bagi negara dan khususnya bagi instansi kita.” ungkap Agus Praptana.