[:in]Penetapan Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana di Universitas Negeri Jakarta pada Semester Ganjil 113 Tahun Akademik 2020/2021[:]
[:in]Penetapan Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana di Universitas Negeri Jakarta pada Semester Ganjil 113 Tahun Akademik 2020/2021[:]
[:in]Penetapan Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana di Universitas Negeri Jakarta pada Semester Ganjil 113 Tahun Akademik 2020/2021[:]
Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor: 977/UN39/KU.00.01/2020 terkait penetapan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal bagi mahasiswa program diploma dan sarjana di Universitas Negeri Jakarta pada Semester Ganjil 113 Tahun Akademik 2020/2021.
Untuk mengetahui surat keputusan rektor dapat di klik pada tautan berikut: