Enter your keyword

[:in]Empat Nama Telah Mendaftar Sebagai Bakal Calon Rektor UNJ Periode 2023–2027[:]

[:in]Empat Nama Telah Mendaftar Sebagai Bakal Calon Rektor UNJ Periode 2023–2027[:]

[:in]Empat Nama Telah Mendaftar Sebagai Bakal Calon Rektor UNJ Periode 2023–2027[:]

Humas UNJ, Jakarta-Proses pemilihan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) periode 2023–2027 tengah berlangsung sejak 21 Maret 2023 diawali tahap pendaftaran dan penyerahan berkas dokumen pendukung bagi para calon rektor.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor UNJ, Prof. Henry Eryanto menyebut saat ini terdapat empat nama bakal calon Rektor UNJ yang mendaftar dan menyerahkan berkas. Menurutnya berkas tersebut akan diverifikasi pada tahap penjaringan ini.

Foto Dr. Muhammad Rif`an S.T M.T di gedung Dewi Sartika, Kampus UNJ pada selasa (28/03) ketika mendaftarkan diri.

Adapun Prof. Henry memberitahukan nama-nama bakal calon tersebut diantaranya adalah Prof. Ucu Cahyana yang telah menyerahkan berkas pada Jumat (24/3). Lalu disusul penyerahan berkas oleh Rektor UNJ Prof. Komarudin sebagai petahana dan Dr. Muhammad Rif`an pada selasa (28/3) dan terakhir Dr. Nofi Marlina Siregar pada Kamis (30/3).

Prof. Henry menyebut tahap lanjutan dari penjaringan bakal calon rektor adalah tahap penyaringan. Menurutnya pada tahap ini para kandidat menyerahkan dokumen visi dan misi sekaligus menyampaikan program kerja dan penetapan penyaringan tiga calon rektor terpilih untuk maju ke tahap lanjutan.

Foto Prof. Dr. Ucu Cahyana M.SI Ketua LPPM UNJ tengah menyerahkan berkas pencalonannya di Sekretariat Panitia Pemilihan Rektor UNJ, di Gedung Dewi Sartika Kampus UNJ Pada Jumat (24/03).

Setelah tahap itu, Prof. Henry menyebut tahap selanjutnya adalah proses pemilihan rektor melalui pemungutan suara baik dari internal UNJ yakni senat dan dari pihak eksternal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi hingga penetapan nama rektor terpilih.

Dr. Nofi Marlina ketika mendaftarkan diri sebagai bakal calon rektor

Prof. Henry menyampaikan jika pada tahap seleksi administrasi tidak terpenuhi 4 calon maka akan ada perpanjangan waktu dan jika tidak terpenuhi juga maka harus ada diskresi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.