Enter your keyword

PELATIHAN DAN SERTIFIKASI ASESOR KOMPETENSI DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

PELATIHAN DAN SERTIFIKASI ASESOR KOMPETENSI DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

PELATIHAN DAN SERTIFIKASI ASESOR KOMPETENSI DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

Humas UNJ (12/08/2020) – Dalam rangka perpanjangan lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Universitas Negeri Jakarta (LSPP1-UNJ) oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka salah satu unsur yang harus dimiliki oleh LSPP1-UNJ agar dapat melaksanakan uji sertifikasi adalah adanya asesor kompetensi. Asesor kompetensi merupakan seseorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan uji kompetensi pada jenis dan kualifikasi profesi tertentu. Tanpa asesor kompetensi, LSPP1-UNJ tidak dapat melaksanakan uji kompetensi bagi mahasiswa.

Untuk dapat menjadi seorang asesor, dosen UNJ terlebih dahulu harus mengikuti pelatihan selama 40 jam pelajaran dan dilanjutkan dengan uji kompetensi oleh Master Asesor dari BNSP. Jika dinyatakan lulus, maka dosen tersebut akan mendapatkan sertifikat asesor kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP.

Pada tanggal 10-14 Agustus 2020, LSPP1-UNJ telah melaksanakan kegiatan pelatihan asesor kompetensi bagi dosen di lingkungan UNJ. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan asesor kompetensi di LSPP1 UNJ yang menjadi syarat utama agar lisensi LSPP1-UNJ dapat diperpanjang. Meskipun dalam kondisi pandemik covid-19, pelatihan asesor kompetensi dapat dilaksanakan secara tatap muka (offline) dengan tetap memperhatikan protocol Kesehatan.

Bertempat di Gedung UTC Lantai 2 Kampus A UNJ, pelatihan asesor kompetensi dibuka oleh Ketua Komite Skema Sertifikasi LSPP1-UNJ, yaitu Dr. Imam Basori, ST., MT. serta Ketua LSPP1-UNJ, yaitu Dr. Alsuhendra, M.Si. Dalam sambutannya, Dr. Imam Basori, ST., MT menyampaikan pentingnya sertifikat kompetensi bagi lulusan UNJ agar dapat bersaing di pasar kerja dengan calon tenaga kerja lainnya. Apalagi saat ini dunia usaha dan dunia industri  telah menjadikan sertifikat kompetensi sebagai salah syarat untuk mendapatkan pekerjaan atau menduduki posisi tertentu dalam pekerjaan. Sejalan dengan itu, Dr. Alsuhendra, M.Si yang menjabat sebagai Ketua LSPP1-UNJ untuk periode 2019-2024 menyatakan bahwa asesor kompetensi wajib dimiliki jika LSPP1-UNJ ingin mendapatkan lisensi, yaitu izin dari BNSP agar suatu LSP dapat melaksanakan uji kompetensi.

Kegiatan pelatihan diikuti oleh 12 orang dosen dari berbagai program studi yang ada di UNJ. Secara rinci, kedua belas peserta berasal dari Prodi S1 Bimbingan Konseling sebanyak 2 orang, 4 orang dari Fakultas Ilmu Sosial (FIS) pada Prodi S1 Ilmu Komunikasi dan Prodi S1 Perjalanan Wisata, 4 orang dari Fakultas Teknik pada Prodi S1 Pendidikan Teknik Elektro, prodi D3 Tata Rias, prodi S1 Tata Rias, dan prodi S1 Pendidikan Teknik Mesin, dan 2 orang berasal dari Fakultas Ekonomi pada prodi D3 Akutansi dan prodi S2 Manajemen.

Pada kegiatan pelatihan asesor kompetensi, seluruh peserta diberikan materi terkait dengan merencanakan aktifitas dan proses asesmen, melaksanakan asesmen, dan memberikan kontribusi dalam validasi asesmen dengan didampingi oleh 2 orang narasumber sebagai Master Asesor dari BNSP, yaitu Dra. Lenny Brida, M.Si dan Rr. Bernadetha RH Meindrati. Jika telah menyelesaikan pembelajaran semua materi serta tugas yang diminta, maka pada tanggal 14 Agustus 2020 seluruh peserta pelatihan akan diuji oleh Master Asesor lainnya dari BNSP. Semoga semua peserta pelatihan tersebut lulus ujian, sehingga berhak mendapatkan sertifikat asesor kompetensi dari BNSP.