Enter your keyword

Selama Era Prof. Komarudin, UNJ Raih Opini WTP 5 Tahun Berturut-turut

Selama Era Prof. Komarudin, UNJ Raih Opini WTP 5 Tahun Berturut-turut

Selama Era Prof. Komarudin, UNJ Raih Opini WTP 5 Tahun Berturut-turut

Humas UNJ, Jakarta-Lima tahun berturut-turut laporan keuangan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Laporan keuangan meliputi Laporan keuangan tahun buku periode tahun 2018 hingga 2022 yang terbit mulai 2019 sampai 2023. WTP merupakan opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini WTP, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, UNJ dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik sesuai Undang – Undang yang berlaku, dan melaksanakan prinsip good governance.

Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara maka instansi pemerintah memiliki indikator akuntabilitas pengelolaan keuangan negara berupa predikat opini optimum dari lembaga auditor eksternal. Dalam hal ini, opini WTP bagi UNJ untuk laporan keuangan 2019 sampai dengan 2021 dikeluarkan oleh KAP Tjahjo, Mahjud Modoporo & Rekan, dan untuk tahun 2022 sampai dengan 2023 dikeluarkan oleh Jojo Sunarjo & Rekan yang melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh lnstitut Akuntan Publik lndonesia dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Atas capaian ini, Prof. Komarudin selaku Rektor UNJ mengatakan bahwa pencapaian WTP ini adalah karya kolaborasi dari seluruh unit yang ada di UNJ. Selain karena adanya kolaborasi yang terjalin diantara keseluruhan unit di UNJ ini, pengelolaan keuangan di UNJ juga didukung oleh sistem yang telah terintegrasi baik dalam penyusunan anggaran, perbendaharaan, hingga pelaporan. Saat tahun 2019 lalu, UNJ yang memperoleh opini WTP mulai mengaplikasikan sistem SAIBA Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) untuk bagian pelaporan dan mengaplikasikan SIMAK BMN untuk bagian Aset Tetap dan menggunakan aplikasi Persediaan Simak Sistem Akuntansi (SEDIA) untuk bagian persediaan. Lalu mulai tahun 2022 sudah menggunakan sistem informasi akuntansi yang mengintegrasikan sistem pencatatan transaksi keuangan yang dilakukan oleh seluruh unit yang ada di lingkup UNJ melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang dibangun oleh Kementerian Keuangan.

“Dulu pada tahun 2019 saat mendapatkan opini WTP, sistem penyusunan laporan keuangan kita itu masih belum terintegrasi antara bagian perencanaan, keuangan, aset dan pelaporan, juga antara universitas dengan fakultas. Jadi, opini WTP yang kita peroleh itu akhirnya mendorong kita untuk semakin meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan tidak hanya dari sisi keandalan tapi juga kecepatan,” jelas Prof. Komarudin.

SAKTI yang digunakan saat ini, memungkinkan diperolehnya laporan keuangan secara cepat. Peningkatan kualitas ini, lanjutnya, bukan sekadar demi mempertahankan predikat, melainkan juga bermanfaat bagi pengambilan kebijakan di tingkat pimpinan universitas.

Lebih lanjut Prof. Komarudin menjelaskan, predikat yang diperoleh UNJ saat ini menunjukkan komitmen UNJ dalam menjunjung keterbukaan informasi publik. Opini WTP tidak sekadar menjadi indikator keberhasilan kinerja UNJ sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum, tapi juga sudah menjadi standar reputasi publik dalam upaya meningkatkan citra positif dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.

“Ini adalah bentuk transparansi untuk akuntabilitas UNJ kepada publik. Penilaian oleh kantor akuntan publik ini sebetulnya mereka bertindak mewakili masyarakat. Jadi, kita akan berusaha untuk menghasilkan kinerja yang maksimal dalam konteks pertanggung jawaban keuangan kepada publik,” pungkas Prof. Komarudin.