Enter your keyword

Penilaian Tahap II Seleksi terbuka JPT Pratama BAKHUM UNJ 2021

Penilaian Tahap II Seleksi terbuka JPT Pratama BAKHUM UNJ 2021

Penilaian Tahap II Seleksi terbuka JPT Pratama BAKHUM UNJ 2021

Humas UNJ, Jakarta – di Gedung Syafei lantai 8, Kampus A UNJ telah berlangsung Penilaian Tahap II pada Seleksi Terbuka JPT Pratama Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat (BAKHUM) UNJ Tahun 2021. Acara yang diadakan pada hari Senin, 06 September 2021.

Dalam pelaksanaannya dihadiri oleh Rektor UNJ, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan UNJ, kepala Biro Umum dan kepegawaian, Staf Wakil Rektor II. Dalam Penilaian Tahap II JPT Pratama ini turut mengundang penguji dari eksternal, yaitu ada Dr. Prasetyo Hadi selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UPN Veteran Jakarta, Juri Ardiantoro, Ph.D. selaku Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Dr. Achamd Firdaus selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov DKI Jakarta.Acara dibuka dengan sambutan dari Dr. Agus Dudung Selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, ia menyampaikan ketiga calon pada Seleksi terbuka JPT Pratama secara syarat, telah memenuhi semua persyaratan untuk menjadi kepala Biro, mudah-mudahan dari ketiga calon ini dengan izin Allah dan rahmat hidayahNya, kita mendapatkan Calon Kepala Biro yang ikhlas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Sehingga untuk sangat diperlukan sekali dalam pelaksanaan akademik di UNJ. Bidang akademik merupakan jantungnya, sehingga kami memasang kompetensi yang sangat tinggi pada ketiga calon ini. Mudah-mudahan ini terlaksana dengan baik.Prof. Komarudin juga menyampaikan dalam sambutannya “kepala BAKHUM sudah lama kosong sekitar setahun lebih, sehingga ini menjadi kebutuhan mendesak bagi UNJ. Mudah-mudahan ini seleksi yang menjadi penentu karena ketiganya orang terbaik di UNJ dan mempunyai potensi dan kapasitas yang sama, yang menjadi pembeda ialah Tupoksi di masing-masing unit kerja,”

Harapannya kita semua dapat memberi penilaian yang objektif dari kapasitas calon masing-masing, dipersilahkan kepada penilai untuk mengajukan penilai untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sesuai dengan bidang fungsi Biro akademik kemahasiswaan dan Hubungan masyarakat.