Enter your keyword

Tentang: Keamanan, Ketertiban, dan Keindahan (K3) UNJ

Tujuan Utama

Melakukan urusan keamanan, ketertiban dan keindahan, kebersihan kampus.

Fungsi

  1. Menyusun rencana kegiatan dalam bidang keamanan dan ketertiban kampus.
  2. Melaksanakan kegiatan keamanan kampus.
  3. Melaksanakan kegiatan ketertiban kampus.
  4. Melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam bidangkeamanan, ketertiban dan keindahan kampus kepada Rektor melalui Kepala Sekretariat Universitas.