Enter your keyword

Plt. Rektor UNJ: “Statuta Sudah Siap”

Plt. Rektor UNJ: “Statuta Sudah Siap”

Plt. Rektor UNJ: “Statuta Sudah Siap”

Humas UNJ (26/10/2018), Jumat siang lalu Universitas Negeri Jakarta mengadakan sosialisasi yang sudah ditunggu dari masyarakat UNJ sendiri, yaitu Sosialisasi Statuta Universitas Negeri Jakarta. Statuta merupakan peraturan dasar pengelolaan suatu perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi. Sosialisasi tersebut diadakan di Aula Latief Hendradiningrat dan berlangsung pada pukul 14.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Kegiatan yang turut mengundang para dosenm tenaga kependidikan, pengurus BEM, MTM, UKM, dan Pengurus Forum Mahasiswa Pascasarjana UNJ. Sosialisasi disampaikan oleh Plt. Rektor UNJ, Prof. Intan Ahmad dan di moderatori oleh Plt. Wakil Rektor I Bidang Akademik UNJ sekaligus Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan dan Kerjasama UNJ, Dr. Achmad Ridwan, M.Si.

Kegiatan berlangsung tertib dan peserta nampak antusias dikarenakan sosialisasi Statuta sudah sangat ditunggu oleh beragam pihak. Plt. Rektor UNJ, Prof. Intan Ahmad-pun menyampaikan proses rangkaian panjang yang harus dilakukan hingga terbentuknya Statuta UNJ ini.  Setelah adanya proses panjang yang dilakukan oleh pihak UNJ, Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi-pun mengeluarkan peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2018 mengenai Statuta Universitas Negeri Jakarta.

Dalam sosialisasi Statuta tersebut, Plt. Rektor UNJ mengungkapkan bahwa pemilihan Rektor UNJ akan segera diadakan. “Namun, sebelum dilakukan pemilihan Rektor UNJ, ada banyak tindak lanjut yang harus dilakukan oleh UNJ. Salah satunya pembentukkan Senat Universitas,” ungkap Beliau. Menurutnya pembentukkan Senat Universitas adalah langkah awal, karena Senat Universitas-lah yang menentukan Calon-Calon Rektor yang akan dipilih nanti dan beragam pembuatan keputusan lainnya. Sambung beliau, pembentukkan Senat Universitas juga harus mendahulukan pembuatan Senat Fakultas. Selain pembentukan Senat, ada banyak lagi langkah tindak lanjut yang harus dilakukan oleh pihak UNJ untuk mencapai pemilihan Rektor UNJ. Rangkaian tersebut ialah pembentukkan panitia pemilihan Rektor, pembuatan tatacara pemilihan Rektor, serta penentuan Calon Rektor. “Diharapkan dengan penjabaran seperti ini bisa menjadi penjelasan bagi masyarakat UNJ bahwa masih ada yang harus dilakukan sebelum menuju pemilihan Rektor,” tutup Prof. Intan Ahmad dalam sosialisasi Statuta UNJ sore ini.