UNJ Gelar Rapat Kerja: Penguatan Tata Kelola PTNBH Menuju World Class University
Humas UNJ, Jakarta – Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar rapat kerja untuk evaluasi capaian kinerja tahun 2024 dan penyusunan program kerja tahun 2025 pada 19—20 Desember 2024 di UTC UNJ by Naraya Hotel. Rapat kerja ini mengusung tema “Penguatan Tata Kelola PTNBH Menuju World Class University (WCU)”.
Rapat kerja ini dihadiri oleh para pimpinan universitas hingga pimpinan unit kerja di UNJ. Selain itu, acara ini juga menghadirkan dua narasumber, yaitu Prof. Togar Mangihut Simatupang, Plt. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, yang menyampaikan materi “Internasionalisasi Menuju World Class University (WCU)”, dan Dr. Chatarina Muliana Girsang, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, dengan materi “Penguatan Tata Kelola Keuangan PTNBH”.
Dalam laporan acara yang disampaikan oleh Prof. Ari Saptono, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya, beliau menyatakan bahwa rapat kerja ini berlangsung selama dua hari. Tema rapat kerja tahun ini sejalan dengan semangat UNJ untuk menjadi perguruan tinggi yang mandiri dan berkelas dunia setelah bertransformasi dari BLU ke PTNBH.

“Agenda rapat ini meliputi laporan kinerja dan penyampaian program kerja oleh pimpinan, serta mendengarkan tanggapan dari rektor dan senat akademik,” ujar Prof. Ari.
Rapat kerja Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dibuka secara resmi oleh Rektor UNJ, Prof. Komarudin. Dalam sambutannya, Prof. Komarudin menyampaikan keyakinannya terhadap kedua narasumber yang memiliki perasaan positif terhadap UNJ. Hal ini terlihat dari cara mereka senantiasa memberikan bimbingan dan pembinaan terkait tata kelola universitas untuk mencapai Good University Governance. “Alhamdulillah, selama empat tahun ini mereka telah memberikan pendampingan,” ujar Prof. Komarudin.
Prof. Komarudin juga menjelaskan bahwa siklus organisasi UNJ selalu diawali dengan rapat kerja di awal tahun dan pelaksanaan program, yang kemudian diakhiri dengan evaluasi kerja. Hal ini dilakukan agar berbagai program, kegiatan, dan anggaran dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan dan tata kelola yang baik. Dengan demikian, program yang dijalankan dapat menjadi prioritas di tahun 2025.
“Karena UNJ sudah berstatus PTNBH, alhamdulillah kami telah membentuk SAU dan tinggal menunggu SK Menteri tentang MWA UNJ. Usulan dari kementerian sudah kami perbaiki,” tambahnya.
Prof. Komarudin menekankan bahwa target PTNBH adalah menjadi World Class University (WCU) dan internasionalisasi menjadi sangat penting. “Semoga paparan dari narasumber dapat menjadi pedoman bagi UNJ untuk mewujudkan WCU. Mohon waktunya selama dua hari ini, terutama kepada komisi-komisi senat akademik untuk mereview,” tutupnya.

Prof. Togar dalam paparannya menjelaskan bahwa UNJ memiliki citra dan potensi kebanggaan RI dalam bidang pendidikan dan riset, seperti yang dicanangkan oleh pimpinan.
Menurut beliau, ada beberapa ciri utama sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Pertama, memiliki otonomi yang disertai dengan tanggung jawab untuk merealisasikannya. Selanjutnya seluruh instrumen kelembagaan dan regulasi diarahkan untuk mencapai visi dan misi yang ditetapkan oleh tiga pilar (MWA, SAU, Rektorat).
Internasionalisasi yang dimaksud bukan hanya program, tetapi juga pengakuan atau rekognisi sehingga UNJ dapat tumbuh dan berkembang dalam kancah internasional. Dalam PTNBH, terdapat lima pilar indikator analitik, yaitu: Teaching (29,5%), Research Environment (29%), Research Quality (30%), International Outlook (7,5%), dan Industry (4%).
Strategi Jenama dan Reputasi Holistik diantaranya 1. Kampanye yang ditargetkan di wilayah dan subjek tertentu, 2. Menyelenggarakan acara akademik dan pendidikan tinggi internasional, 3. Memberi insentif kepada penelitian akademik dan pertukaran pengajaran, 4. Meningkatkan jumlah dosen asing dan mahasiswa internasional dan 5. Menghasilkan lebih banyak kepemimpinan pemikiran di media pendidikan tinggi global.
Pemeringkatan tidak wajib, tetapi membawa kredibilitas internasional dan menjadi evaluasi kemajuan perguruan tinggi melalui internasionalisasi.
Dr. Chatarina menyampaikan bahwa mengeksekusi apa yang disampaikan oleh Sekjen sangat berat, terutama karena UNJ masih dalam proses transisi menjadi PTNBH yang baru berjalan dua bulan. Ia berharap semua pihak memahami regulasi PTNBH yang mencakup tugas dan wewenang MWA, Rektor, dan SAU. PTNBH memiliki pengelolaan otonomi tertinggi, tetapi tetap tidak sepenuhnya mandiri dari pemerintah.
Persyaratan menjadi PTNBH meliputi penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi yang bermutu, memiliki tata kelola yang baik, memenuhi standar minimum kelayakan finansial, menjalankan tanggung jawab sosial, dan berperan dalam pembangunan perekonomian.
Inspektorat Jenderal (Itjen) sejak awal telah meminta kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) untuk berhati-hati dalam proses perubahan budaya organisasi, baik dari Satuan Kerja (Satker) menjadi Badan Layanan Umum (BLU) maupun dari BLU menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Jika perubahan budaya ini belum terjadi, maka yang paling repot adalah rektor dan jajarannya, karena PTNBH memerlukan kedewasaan yang tidak bisa instan. Tantangannya sangat berat.
Adapun beberapa masalah yang sering terjadi dalam pengelolaan PTNBH antara lain adalah penyalahgunaan kekuasaan terkait penerimaan mahasiswa baru, pemenuhan Beban Kerja Dosen (BKD), kenaikan pangkat/jabatan akademik, pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), usulan guru besar, dan pemilihan rektor.
Oleh karena itu, penguatan dan pengawasan harus sejalan dengan otonomi yang dimiliki. Semakin tinggi otonomi kewenangan, maka semakin kuat pula pengawasan yang diperlukan. “Alangkah baiknya jika Pak Rektor selalu berdampingan dengan Satuan Pengawas Internal (SPI),” ujar perwakilan Itjen.