UKT UNJ 2024 TIDAK NAIK
Jakarta, 24 Mei 2024-Universitas Negeri Jakarta (UNJ), salah satu perguruan tinggi negeri di Indonesia menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi seluruh mahasiswa pada tahun akademik 2024/2025. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen UNJ untuk terus mendukung akses pendidikan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat, hal ini sesuai dengan misi UNJ untuk menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang unggul dan berguna bagi kemaslahatan manusia.
Situasi ekonomi dan kemampuan masyarakat menjadi pertimbangan UNJ untuk tidak menaikkan UKT. UNJ memahami beban finansial yang dihadapi masyarakat sehingga keputusan ini diharapkan dapat memberikan keringanan dan memastikan bahwa pendidikan tinggi tetap dapat diakses oleh semua kalangan tanpa terkendala oleh faktor ekonomi.
UNJ mengusulkan melalui surat rektor UNJ nomor B/821/UN39/TM.01.03/2024 pada tanggal 29 Februari 2024 perihal pengusulan besaran Tarif UKT dan IPI program sarjana dan diploma serta surat rektor UNJ dengan nomor B/1142/UN39/TM.01.03/2024 pada tanggal 22 Maret 2024 tentang revisi pengusulan besaran tarif UKT program Sarjana dan Diploma tahun akademik 2024.
Kemudian pada tanggal 25 Maret 2024 UNJ mendapatkan surat balasan dari Dirjen DIkti dengan nomor 0268/E/PR.07.04/2024 tentang Persetujuan Tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) UNJ, di mana dalam surat tersebut untuk menetapkan UKT dan IPI mengacu pada permendikbudristek nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan tinggi pada PTN di Lingkungan kemendibudristek
UKT UNJ pada tahun 2024 tidak mengalami kenaikan, Adapun besaran UKT terdiri dari berbagai kelompok/golongan, besaran UKT kelompok 1 dimulai dari Rp.500.000 kelompok 2 Rp.1.000.000 dan kelompok 3 sampai dengan tertinggi yakni kelompok 8 UKT dimulai kelompok 3 terendah dari Rp.2.700.000 sampai dengan tarif tertinggi kelompok 8 Rp.12.00.000.
sedangkan Untuk IPI, di UNJ sendiri sifatnya sukarela bisa berbayar atau pun bisa juga mengisi 0 rupiah, besaran IPI sendiri terdiri dari berbagai kelompok mulai dari kelompok 1—4 dan besarannya mulai dari 7.500.00 untuk kelompok 1 yang terpenting terkait IPI ini meski memilih 0 rupiah tidak akan memengaruhi hasil kelulusan.
Rektor UNJ, Prof. Dr. Komarudin, menyampaikan bahwa PTNBH tidak dijadikan alasan untuk menaikkan UKT. UNJ akan terus berusaha keras meningkatkan kreativitas untuk memperoleh income generating atau sumber-sumber pendapatan lain di luar uang kuliah sehingga pendidikan dan fasilitas kampus tetap berkualitas tanpa membebani mahasiswa dengan tambahan biaya. “Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan kami dengan berbagai program dan inisiatif. “Kami memahami bahwa pandemi dan berbagai situasi ekonomi global telah memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat, termasuk orang tua dan mahasiswa. Kebijakan untuk tidak menaikkan UKT, diharapkan dapat meringankan beban finansial dan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk fokus pada studi mereka.”
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi: Humas Universitas Negeri Jakarta Email: humas@unj.ac.id Telepon: (021) 4898486