Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
Humas UNJ, Jakarta – Dalam rangka penguatan pemahaman dan wawasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Jenjang Jabatan Fungsional, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melalui Biro Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Senin, 19 Februari 2024 secara hybrid daring via Zoom Meeting dan luring bertempat di di Ruang Sidang Lantai 8, Gedung M. Sjafe’i UNJ.
Pada kesempatan ini, hadir secara luring Prof. Ari Saptono selaku Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan, Kamandoko, M.Si selaku Kepala Biro Umum dan Kepegawaian, Dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Dekan serta hadir secara daring para dosen di lingkungan UNJ. Narasumber dalam kegiatan ini antara lain Eva Fadella, M.Si selaku Analis Kepegawaian Ahli Muda Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iwan Winardi, M.Pd selaku Koordinator Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat SDM Dikti dan Firman Rudiansyah, M.M selaku Tim Karir Dosen Dikti.
Prof. Ari Saptono dalam sambutannya menyampaikan para dosen saat ini sudah menginput angka kredit, yang ditunggu-tunggu saat ini ialah tindak lanjut dari angka kredit integrasi tersebut. Sehingga ada hal yang harus disesuaikan, yaitu bagaimana mengurus kenaikan jabatan fungsional sebelum keluar juknis dan setelah keluar juknis.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber Eva Fadella yang berjudul “Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Sesuai PermenpanRB Nomor 1 Tahun 2023 dan PerBKN Nomor 3 Tahun 2023” dan materi mengenai “Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional” serta tindak lanjut angka kredit dosen hasil integrasi yang dibawakan oleh Iwan Winardi, M.Pd dan Firman Rudiansyah, M.M.