Enter your keyword

Resmi Kini UNJ Menjadi PTN BH, dan Bersiap Membangun Kemandirian serta Menuju World Class University

Resmi Kini UNJ Menjadi PTN BH, dan Bersiap Membangun Kemandirian serta Menuju World Class University

Resmi Kini UNJ Menjadi PTN BH, dan Bersiap Membangun Kemandirian serta Menuju World Class University

Peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun, menjadi istimewa dan bersejarah bagi Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Pasalnya melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pertanggal 14 Agustus 2024, kini UNJ resmi berubah statusnya dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Pada perguruan tinggi negeri setidaknya saat ini yang berstatus PTN BH sebanyak 24 kampus, termasuk UNJ.

PTN BH sendiri adalah perguruan tinggi milik pemerintah yang memiliki otonomi penuh. Berbeda dengan status kampus PTN BLU dan PTN Satuan Kerja, PTN BH memiliki otonomi sepenuhnya dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan (tendik). Dilansir dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), PTN BH merupakan tingkatan tertinggi dalam hal otonomi bagi perguruan tinggi negeri.

Pada Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjelaskan, terdapat beberapa karakteristik yang mencerminkan PTN BH, yakni: (a) Kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah; (b) Tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri; (c) Unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi; (d) Hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel; (e) Wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan; (f) Wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; (g) Wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi.

Pada kesempatan ini, Prof. Komarudin selaku Rektor UNJ mengucapkan rasa syukur atas terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta, “Alhamdulillah setelah proses panjang yang harus dilalui UNJ dalam pengajuan pemberkasan syarat PTN BH, akhirnya resmi pertanggal 14 Agustus 2024 UNJ menjadi PTN BH. Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dan berkolaborasi dalam proses PTN BH UNJ ini, dan termasuk Presiden Jokowi dan juga jajaran Kemendikbudristek. Semoga perubahan status dari PTN BLU menjadi PTN BH ini membawa keberkahan dan motivasi yang lebih untuk kita semua agar lebih berakselerasi pada peningkatan prestasi dan reputasi UNJ dalam membangun kemandirian dan menuju World Class University”, ungkap Prof. Komarudin.

Prof. Komarudin menambahkan bahwa ada empat hal yang menurutnya harus menjadi perhatian pasca UNJ menjadi PTN BH. Pertama, Menghadirkan kepemimpinan transformasional, adaptif, dan kolaborasional hingga level Unit. Kedua, Transformasi SDM UNJ menjadi Human Capital dan Intellectual Capital. Ketiga, Penataan Kelembagaan SDM secara lincah, tanggap, dan keberlanjutan dari hulu ke hilir. Keempat, Komitmen untuk menghubungkan Inovasi Tri dharma Perguruan Tinggi dengan benefit bagi universitas, masyarakat, bangsa dan negara yang sejalan dengan innovation for society, tambah Prof. Komarudin.

Prof. Komarudin juga menjelaskan bahwa ada beberapa strategi untuk mencapai SDM UNJ khususnya dengan kapasitas, kinerja, dan rekognisi yang unggul dan berkualitas. Pertama, Menciptakan Budaya dan Akuntabilitas Kerja Yang Unggul, melalui: (a). Penguatan mentorship keahlian; (b). Penguatan forum diskusi kepakaran; (c). Penguatan kapasitas dosen dalam melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat; (d). Sertifikasi kompetensi dosen dan tenaga kependidikan; dan (e). Asesmen SDM. Kedua, Sustainability SDM, melalui: (a). Rekrutmen SDM unggul dan berkualitas (dosen maupun tenaga kependidikan); (b). Pengembangan karir dosen dan tenaga kependidikan; (c). Staff mobility; dan (d). restrukturisasi penempatan dan beban kerja dosen dan tenaga kependidikan. Ketiga, Penguatan Kelembagaan dan Profesionalitas SDM Berbasis IT, melalui penguatan perencanaan, pengukuran, pelaporan, monitoring, dan evaluasi kinerja secara berkualitas dan berkala sesuai dengan tugas dan fungsinya. Keempat, Penguatan Pusat Talenta-Prestasi Mahasiswa dan Alumni, melalui optimalisasi keberadaan wadah talenta, pusat bimbingan karir, P3KP, dan IKA Alumni UNJ.

Dalam mencapai hal tersebut, paling tidak memerlukan beberapa upaya. Pertama, prinsip konsistensi, yakni kesesuaian dari awal hingga akhir, kesesuaian antara perencanaan hingga target (goal). Kedua, prinsip sinkronisasi, yaitu sinergitas keseluruhan dari niat, proses yang dilalui hingga cara yang digunakan.Ketiga, prinsip kolaborasi, yaitu bersama-sama, gotong royong dalam mewujudkan harapan dan cita-cita. Keempat, prinsip keberlanjutan (sustainability) yakni ketersambungan satu dengan yang lainnya, hari ini dan hari esok, maka janganlah kita memutus salah satu fitrah kehidupan ini, ungkap Prof. Komarudin.