Enter your keyword

Pernyataan Pers Universitas Negeri Jakarta mengenai Pemberian Gelar Doktor Kehormatan

Pernyataan Pers Universitas Negeri Jakarta mengenai Pemberian Gelar Doktor Kehormatan

Pernyataan Pers Universitas Negeri Jakarta mengenai Pemberian Gelar Doktor Kehormatan

Menyikapi berita yang sedang berkembang mengenai pemberian gelar doktor kehormatan di media massa beberapa hari belakangan ini, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) perlu meluruskan sejumlah informasi agar masyarakat dan sivitas UNJ mendapatkan pemahaman yang utuh.

Pertama, UNJ selalu menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat dengan mengedepankan rasionalitas dan tanggung jawab untuk mengembangkan lembaga.

Kedua, UNJ senantiasa berusaha meningkatkan dan memperbarui seluruh tata kelola lembaga yang baik (good governance) agar menjadi universitas yang semakin kuat dan unggul, sehingga berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan kemanusiaan.

Ketiga, Salah satu upaya meningkatkan dan memperbarui tata kelola lembaga yang baik (good governance) adalah dilakukannya harmonisasi regulasi UNJ, diantaranya peninjauan terhadap draf pedoman pengusulan penganugerahan doktor kehormatan. Peninjauan terhadap draf tersebut diperlukan karena terdapat ketentuan yang tidak berkesesuaian dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 27, Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016, Statuta UNJ, dan Peraturan Rektor tentang pemberian gelar doktor kehormatan.

Keempat, Rapat Senat UNJ pada 14 Oktober 2021 memutuskan perlunya harmonisasi regulasi mengenai ketentuan dalam draf pedoman yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan yang disebutkan pada butir ketiga. Harmonisasi ini dilakukan bukan untuk memaksakan pemberian gelar doktor kehormatan kepada seseorang.

Kelima, UNJ berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip integritas, legalitas, transparansi, kepatutan, dan kesetaraan pada setiap aktivitas, termasuk dalam pemberian gelar doktor kehormatan.

Demikian pernyataan pers ini sebagai informasi resmi tentang pemberitaan pemberian gelar doktor kehormatan agar menjadi bahan informan yang utuh bagi masyarakat dan sivitas UNJ.

Jakarta, 18 Oktober 2021

Humas, dan Informasi Publik UNJ