Enter your keyword

Pembentukan Satgas, Bukti Komitmen UNJ Dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Pembentukan Satgas, Bukti Komitmen UNJ Dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Pembentukan Satgas, Bukti Komitmen UNJ Dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Humas UNJ, Jakarta – Setelah disahkannya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nomor 30 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi pada 31 Agustus 2021 lalu. UNJ menyambut baik Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dan mengambil langkah konkret dengan dibuat dan disahkannya Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta pada tanggal 9 Desember 2021 lalu dan disosialisasikan melalui website PPID dan media sosial UNJ.

Peraturan Rektor No. 7 Tahun 2021 ini kemudian menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di UNJ. Berdasarkan Surat Tugas Nomor 1083/UN39/HM.01.02/2021 pada tanggal 15 Desember 2021,  UNJ membentuk Tim Verifikasi Calon Anggota Satgas Sementara PPKS di UNJ, yang beranggotakan (1) Dr. Aip Badrujaman; (2) Dr. Robertus Robet; (3) Dr. Samsi Setiadi; (4) Heryanti Utami M.M.Par; (5) Dwi Afrimetty, MH; (6) Melia Riskia M.A., dan (7) Wiwie Marwiyah, M.Pd. Tugas dari tim ini yaitu menseleksi para calon anggota Satgas Sementara PPKS UNJ sesuai Peraturan Rektor No. 7 Tahun 2021.

Seleksi berlangsung dari tanggal 15 – 29 Desember 2021 dengan rincian tahapan Administrasi dan Wawancara. Pada tahap administrasi terhimpun 31 usulan nama yang terdiri dari 12 Dosen, 7 Tendik, dan 12 Mahasiswa. Dari 31 kandidat hanya 19 orang yang memenuhi administrasi dan mengirimkan CV. Dari 19 orang yang lolos selanjutnya diwawancarai oleh tim seleksi mengenai integritas, kepekaan gender, kompetensi, komitmen, dan pengalaman.

Setelah dilakukan seleksi yang ketat oleh tim verifikasi calon anggota Satgas Sementara PPKS UNJ, akhirnya terbentuklah Satgas Sementara PPKS UNJ yang ditetapkan pada 5 Januari 2022 oleh Rektor UNJ melalui Keputusan Rektor UNJ Nomor 5/UN39/HK.02/2022 Tentang Satuan Tugas Sementara Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Negeri Jakarta Tahun 2022. Satgas Sementara PPKS UNJ ini menjalani tugas pokok dan fungsinya selama 1 tahun kedepan.

Adapun Satgas Sementara PPKS UNJ beranggotakan 9 orang, yaitu: (1) Dr. Iriani Indri Hapsari, M.Psi (Dosen FPPsi) selaku ketua merangkap anggota; (2)  Faris Rachmayanti, SH (Tendik Hutalak) selaku Sekretaris merangkap anggota; (3) Dr. Ikhlasiah Dalimoenthe, M.Si (Dosen FIS) selaku Kepala Divisi Penindakan, Pendampingan, dan Perlindungan merangkap anggota; (4) Reny Oktaria, SH (Tendik Hutalak) selaku Kepala Divisi Pencegahan, Regulasi, Sosialisasi dan Edukasi merangkap anggota; (5) Aprillia Resdini (Mahasiswa FIS) selaku Kepala Divisi Riset, Komunikasi, dan Informasi merangkap anggota; (6) Syaima Mufida (Mahasiswa FBS) selaku anggota; (7) Friska Valencia Yolanda (Mahasiswa FMIPA); (8) Siti Fatimah (Mahasiswa FMIPA); dan (9) Linda Istiqomah (Mahasiswa FIS)

Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2021 pasal 26, nantinya Satgas Sementara PPKS UNJ ini memiliki tugas sebagai berikut:

  1. membantu rektor menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di unj;
  2. melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan di unj;
  3. menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada rektor;
  4. mensosialisasikan dan mengedukasi terkait dengan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus;
  5. menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan;
  6. melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas;
  7. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi;
  8. memantau pelaksanaan rekomendasi dari satuan tugas oleh rektor; dan
  9. menyampaikan laporan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kepada rektor paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Untuk memperkuat Satgas Sementara PPKS UNJ, pihak UNJ melakukan penguatan kapasitas secara intensif kepada Satgas Sementara PPKS UNJ melalui rangkaian pelatihan pengetahuan dan ketrampilan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Sehingga diharapkan Satgas Sementara PPKS UNJ dapat bekerja secara maksimal dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di UNJ, termasuk penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh DA sebagaimana yang sempat ramai diberitakan di berbagai media massa.

Ketua RBZI UNJ, Dr. Robertus Robet mengatakan bahwa pimpinan UNJ bergerak cepat merespons laporan kekerasan seksual.  Pembentukan Satgas Sementara PPKS UNJ yang ditopang oleh Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2021 memperkuat komitmen UNJ untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual dan mendorong perubahan budaya di dalam universitas untuk lebih menghargai kesetaraan, kemitraan dan adab serta etika kehidupan bersama, ujar Dr. Robertus Robet.

Sedangkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Abdul Sukur mengatakan bahwa pihaknya berharap Satgas Sementara PPKS UNJ ini dapat bekerja dengan maksimal dan bersinergis dengan semua pihak dalam upaya mencegah dan menangani kasus – kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan UNJ. Sehingga nantinya diharapkan terwujud kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa adanya kekerasan seksual di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di UNJ, ungkap Dr. Abdul Sukur.

Lebih lanjut Dr. Agus Dudung selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNJ menyatakan bahwa terbentuknya Satgas Sementara PPKS UNJ sebagai bentuk bahwa UNJ serius dan berkomitmen dalam mencegah dan menangani permasalahan kekerasan seksual demi menciptakan kehidupan kampus yang beradab dan bermartabat dalam rangka mewujudkan visi dan misi UNJ menjadi universitas yang unggul dan bereputasi di kawasan Asia, ungkap Dr. Agus Dudung.

Sementara itu Rektor UNJ, Prof. Komarudin mengatakan bahwa setelah disahkannya Peraturan Rektor tentang PPKS dan dibentuknya Satgas Sementara PPKS di UNJ bukan hanya sebagai wujud kepatuhan terhadap kebijakan Mas Menteri dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, namun lebih dari itu menunjukkan komitmen yang kuat untuk membangun kampus pendidikan yang bermartabat dan berkeadaban, serta terbebas dari tindakan kekerasan seksual, baik oleh dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa. Tentu komitmen ini harus menjadi komitmen bersama seluruh warga UNJ untuk mewujudkannya. Oleh karena itu upaya lanjutan perlu terus dilakukan baik dari segi regulasi, operasionalisasi, sosialisasi, penguatan kompetensi dan institusionalisasi, ungkap Prof. Komarudin.