Enter your keyword

Dewan Pengawas

Susunan pejabat Dewan Pengawas UNJ adalah Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan teknologi No. 13209/MPK.A/KP.06.06/2022 tentang Dewan Pengawas Universitas Negeri Jakarta sebagai berikut:

Tugas Dewan Pengawas adalah:

      1. Memberikan pendapat dan saran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola BLU UNJ;
      2. Melaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan apabila
        terjadi gejala menurunnya kinerja BLU;
      3. Mengikuti perkembangan kegiatan BLU, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLU;
      4. Memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU UNJ dalam melaksanakan pengelolaan BLU; dan
      5. Memberikan masukan, saran, atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja BLU kepada Pejabat Pengelola BLU.