FISH UNJ Berkolaborasi dengan Polres Metro Jakarta Timur Gelar Edukasi Bahaya Judi Online
Humas UNJ, Jakarta – Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Jakarta (FISH UNJ) bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Timur mengadakan seminar bertajuk “Edukasi Bahaya Judi Online” pada Kamis, 5 Desember 2024, di Gedung K FISH UNJ Lantai 1.
Acara ini dihadiri oleh Dekan FISH UNJ, Ketua Senat Akademik Universitas (SAU) UNJ, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, para Wakil Dekan FISH, para Koordinator Program Studi FISH, dosen, serta mahasiswa FISH.
Dalam sambutannya, Dekan FISH UNJ, Firdaus Wajdi, Ph.D menyampaikan bahwa Fakultas Ilmu Sosial baru saja resmi berubah nama menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum pada 28 Oktober 2024. Perubahan ini menandai semangat FISH UNJ untuk terus mengembangkan layanan pendidikan. “Sebuah cita-cita lama akhirnya terwujud. Mudah-mudahan tahun depan FISH UNJ dapat secara resmi membuka program studi S1 Ilmu Hukum,” ujar Firdaus Wajdi, Ph.D
Firdaus juga menambahkan bahwa dengan perubahan ini, FISH UNJ berkeinginan untuk go internasional. “Namun, FISH UNJ tidak ingin hanya berfokus ke luar negeri tanpa memperkuat pondasi di dalam negeri. Oleh karena itu, seminar edukasi seperti ini yang melibatkan pakar di bidangnya menjadi salah satu strategi kami untuk memberikan pengalaman yang tidak hanya teoritis tapi juga praktis,” jelasnya.
Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya judi online yang semakin marak seiring perkembangan teknologi. Kasus kecanduan judi online, yang kini juga menyeret mahasiswa, menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, seminar ini membahas upaya pencegahan fenomena tersebut di lingkungan kampus, baik untuk mahasiswa maupun sivitas akademika.
Keprihatinan Fakultas terkait berbagai fenomena sosial, termasuk judi online, direspon dengan cara yang edukatif. Sebagai lembaga pendidikan, UNJ memiliki tanggung jawab sosial yang tidak hanya fokus pada bidang akademik, tetapi juga isu-isu bersama. Dekan FISH UNJ berharap kegiatan ini bermanfaat dan dapat memperkuat sinergi dengan lembaga pemerintah.
Pada kesempatan yang sama, Prof. Ahman Sya, Ketua Senat Akademik Universitas (SAU) UNJ, menyampaikan bahwa judi online bukan hanya virus, tetapi sudah mewabah. Menurut data dari Menteri Pendidikan Tinggi, keterlibatan mahasiswa dalam judi online sudah mengkhawatirkan. “Jika mahasiswa sudah terkena virus judi online, bagaimana masa depan bangsa ini?” ujar Prof. Ahman. Ia menekankan pentingnya langkah-langkah preventif, kuratif, antisipatif, dan progresif dari seluruh sivitas akademika UNJ dan lembaga terkait. Prof. Ahman juga mengapresiasi FISH UNJ yang cepat merespon isu ini.
Dalam pidato inspiratifnya, Kombes Pol. Nicholas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, mengaitkan seminar ini dengan program pemerintah Prabowo-Gibran, yaitu Asta Cita. Prioritas ke-4 dan ke-7 dari Asta Cita terkait dengan penguatan peran pemuda dan upaya mencegah serta memberantas perjudian. “Judi online adalah fenomena yang tidak bisa dihindari. Penyakit masyarakat ini harus diberantas dengan cara mempertahankan diri agar tidak terpengaruh hal buruk dari luar,” jelas Kombes Pol. Nicholas.
Terdapat beberapa modus operandi judi online yang ditemukan di Indonesia, antara lain menggunakan platform game online, pemasaran melalui influencer, penggunaan nominee (rekening milik orang lain), money changer untuk menyamarkan asal-usul uang, dan mata uang digital seperti crypto. Peran mahasiswa dan akademisi sangat penting sebagai kontrol sosial dalam masyarakat. Dampak judi online tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga lingkungan sekitarnya. Kombes Pol. Nicholas Ary Lilipaly mengajak mahasiswa untuk berkolaborasi dalam memberikan kesadaran kepada warga sekitar terkait bahaya judi online.
Pada sesi paparan materi, AKBP Dr. Armunanto Hutahean, Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, menjelaskan bahwa perjudian merupakan tindak pidana yang melibatkan pertaruhan sejumlah uang, di mana pemenang mendapatkan uang taruhan tersebut. Judi online adalah aktivitas taruhan atau permainan yang dilakukan melalui internet, di mana pemain mempertaruhkan uang atau nilai lainnya untuk kesempatan memperoleh keuntungan.
Judi online memiliki beberapa jenis, antara lain judi slot, judi kasino, judi lotre, dan judi olahraga. Meskipun terlihat seperti permainan biasa, judi online sangat berbahaya karena tingkat transaksinya di Indonesia sudah sangat tinggi. Dibandingkan dengan negara lain, Indonesia memiliki kasus judi online terbanyak. Dampaknya meliputi kecanduan, kerugian finansial, gangguan kesehatan fisik dan mental, masalah hubungan sosial, pelanggaran privasi, hingga putus sekolah. Kepolisian berupaya melakukan pencegahan dan penindakan dengan berbagai langkah dan regulasi terkait judi online. Banyak penindakan telah dilakukan oleh kepolisian terhadap kasus judi online yang sudah sangat mendesak di Indonesia.