Enter your keyword

(Bahasa) Komitmen UNJ Dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

(Bahasa) Komitmen UNJ Dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

(Bahasa) Komitmen UNJ Dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Humas UNJ, Bekasi – Bertempat di Bekasi, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyelenggarakan workshop penyusunan draf Peraturan Rektor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan UNJ yang diselenggarakan dari tanggal 9 – 12 November 2021. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNJ, Staf Khusus Rektor, Unit Pelaksana Teknis Layanan Bimbingan Konseling (UPT BLK) UNJ, Tim Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas (RBZI) UNJ, Humas dan Informasi Publik UNJ, staf pengembang Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNJ, dan Staf Hukum dan Tata Laksana UNJ. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring melalui zoom. Protokol kesehatan yang ketat diterapkan dalam pelaksanaan luring pada kegiatan ini.

Terlepas dari adanya pro dan kontra saat ini mengenai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, workshop ini menjadi salah satu komitmen UNJ untuk mencegah dan menangani permasalahan kekerasan seksual di lingkungan UNJ. Draf Peraturan Rektor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ini nantinya menjadi pedoman bagi UNJ dalam mencegah dan menangani permasalahan kekerasan seksual di lingkungan UNJ. Wujud dari pelaksanaan Peraturan Rektor ini nantinya dibentuk satuan tugas untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan UNJ.

Pada workshop ini turut juga diundang dosen UNJ yang terdiri dari ahli Psikologi, Sosiologi, dan Bimbingan Konseling, serta Aktivis Penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang konsen pada isu Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), dan Abdul Qodir selaku staf khusus Kementerian Agama Bidang Hukum dan Pengawasan. Mereka yang diundang diharapkan dapat memberikan saran dan pandangan yang komprehensif dalam penyusunan draf Peraturan Rektor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan UNJ.

Menurut Syafirah Hardani selaku Aktivis Perempuan yang konsen pada isu Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) mengatakan bahwa dengan maraknya kasus kekerasan sensual di lingkungan pendidikan, apa yang dilakukan UNJ dalam mengatur hal – hal terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sangat bagus sekali dan patut diapresiasi. UNJ menyambut baik Permendikbud 30 tahun 2021 dan mengambil langkah konkret dengan merumuskan peraturan Rektor UNJ tentang PPKS. Saya kira UNJ secara institusi sangat bagus memiliki komitmen untuk menciptakan kampus yang aman bagi seluruh civitas akademikanya, ungkap Syafirah Hardani.

Sementara itu Dr. Robertus Robet selaku Ketua Tim RBZI UNJ, mengatakan bahwa perguruan tinggi harus memiliki aturan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus. Lanjut Dr. Robertus Robet menambahkan bahwa aturan dan kode etik mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual selain penting untuk melindungi korban juga penting untuk membangun peradaban, kesetaraan dan keadilan. Terbitnya Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 merupakan momentum yang penting dalam menyediakan basis hukum untuk mengatasi kekerasan seksual, bersama – sama dengan norma – norma lain yang tumbuh di universitas, ungkap Dr. Robertus Robet.

Sedangkan menurut Dr. Agus Dudung selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNJ dalam sambutan pada acara workshop ini mengatakan bahwa workshop penyusunan draf Peraturan Rektor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan UNJ merupakan tindak lanjut dari terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Lebih lanjut Dr. Agus Dudung juga mengatakan bahwa dengan adanya Peraturan Rektor mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilingkungan UNJ, ini menunjukan bahwa UNJ serius dan berkomitmen untuk berusaha mencegah dan menangani permasalahan kekerasan seksual demi menciptakan kehidupan kampus yang beradab dan bermartabat dalam rangka mewujudkan visi dan misi UNJ menjadi universitas yang unggul dan bereputasi di kawasan Asia, ungkap Dr. Agus Dudung.

Lalu Rektor UNJ, Prof. Komarudin menyampaikan bahwa penyusunan Peraturan Rektor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan UNJ ini disusun sebagai perbaikan atau perubahan dari peraturan rektor sebelumnya yang masih menggabungkan dengan peraturan pencegahan dan penanganan perundungan. Dengan keluarnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, maka menjadi momentum untuk pengaturan secara khusus dan lebih komprehensif dalam rangka menjaga moral dan marwah kampus sebagai lembaga pendidikan dan mencegah serta menangani berbagai tindakan kekerasan seksual. Selain itu juga sebagai bentuk komitmen UNJ untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di UNJ, ungkap Prof. Komarudin.