Humas UNJ, Jakarta – Setelah disahkannya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nomor 30 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi pada 31 Agustus 2021 lalu. UNJ menyambut baik Permendikbud Nomor 30