Enter your keyword

PENJELASAN MENGENAI SUMBANGAN PENGEMBANGAN UNIVERSITAS (SPU) UNJ 2019

PENJELASAN MENGENAI SUMBANGAN PENGEMBANGAN UNIVERSITAS (SPU) UNJ 2019

PENJELASAN MENGENAI SUMBANGAN PENGEMBANGAN UNIVERSITAS (SPU) UNJ 2019

Humas UNJ 21/7/2019 – Memasuki masa penerimaan mahasiswa baru melalui Jalur Mandiri di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tahun 2019, UNJ menetapkan Sumbangan Pengembangan Universitas (selanjutnya disebut SPU). Penetapan SPU ini berdasarkan SK Rektor  UNJ nomor 229/UN39/TM.01.00/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Rektor Nomor:407/SP/2018 Tentang Sumbangan Pengembangan Universitas Bagi Mahasiswa Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru (Penmaba) Mandiri Universitas Negeri Jakarta. SPU adalah sumbangan yang dikenakan kepada mahasiswa/orangtua mahasiswa/wali mahasiswa atau pihak yang membiayainya yang berasal dari Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru (Penmaba) Mandiri dengan pilihan Rp.0,- (Nihil) apabila mereka tidak bersedia menyumbang dan minimal sebesar Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) atau lebih apabila mereka bersedia menyumbang, sesuai dengan kemampuan ekonomi. SPU dibayarkan satu kali selama masa studi yang dibayarkan di awal tahun penerimaan mahasiswa baru melalui bank mitra yang ditunjuk oleh UNJ.

Penetapan SPU ini diperkenankan oleh pemerintah sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 84 menyebutkan, bahwa masyarakat dapat turut berperan serta dalam pendanaan pendidikan tinggi. Lebih lanjut dijelaskan pada pasal 85 (2) bahwa pendanaan pendidikan tinggi dapat juga bersumber dari biaya pendidikan yang ditanggung oleh mahasiswa sesuai dengan kemampuan mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 39 tahun 2017 Pasal 8 (ayat 1) poin d, juga menyebutkan PTN dapat memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana bagi mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri. Lebih lanjut dijelaskan, uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT yang dikenakan kepada mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana yang melalui seleksi jalur mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Oleh sebab itu, UNJ memberikan pilihan besaran SPU ini kepada masing-masing mahasiswa/orang tua mahasiswa/orang tua wali dan mengisinya sesuai dengan pilihan kemampuan calon mahasiswa, termasuk memilih untuk tidak menyumbang.

Perlu ditegaskan, bahwa SPU bukan merupakan kriteria kelolosan dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri di UNJ. Kriteria kelolosan murni bersifat akademik. Tujuan pengenaan SPU, sesuai dengan namanya, adalah untuk pengembangan universitas, terutama utk pengembangan sarana dan prasarana akademik, pengembangan fasilitas pembelajaran dan terutama adalah untuk pengembangan mutu kegiatan dan prestasi kemahasiswaan. Pengenaan SPU ini juga diberlakukan atas pertimbangan, bahwa pembiayaan dari UKT dan anggaran pemerintah melalui BOPTN yang diterima oleh UNJ tidak mencukupi untuk memenuhi semua kebutuhan operasional penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan apalagi utk pengembangan mutu universitas yang berdaya saing dan unggul. Perlu untuk diketahui, bahwa selama 4 tahun lebih BOPTN untuk UNJ tidak pernah bertambah dan bahkan anggaran APBN dari RM semakin menurun. Oleh karena itu, untuk peningkatan mutu akademik dan prestasi akademik, terutama prestasi mahasiswa dibutuhkan partisipasi masyarakat, dalam hal ini orangtua/wali mahasiswa jalur Mandiri, melalui SPU. Pemberlakuan SPU atau nama lain yang sejenis sesungguhnya sudah banyak diterapkan berbagai Perguruan Tinggi Negeri lain. Di UNJ bahkan penerapan SPU ini boleh dikatakan tertinggal dibandingkan PTN lain. Namun dalam pengaturan dan implementasinya sudah sangat sesuai dengan peraturan perundangan, termasuk dengan Surat Menristekdikti Nomor B/414/M/PR.03.04/2019 Tanggal 15 Juli 2019 tentang Pungutan Uang Pangkal dan/atau Pungutan Lain Selain UKT. Dengan demikian, pemberlakuan SPU di UNJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yg berlaku dan memenuhi prinsip-prinsip keadilan.