Enter your keyword

PELATIHAN RECOGNITION OF CURRENT COMPETENCY (RCC) ASESOR KOMPETENSI DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

PELATIHAN RECOGNITION OF CURRENT COMPETENCY (RCC) ASESOR KOMPETENSI DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

PELATIHAN RECOGNITION OF CURRENT COMPETENCY (RCC) ASESOR KOMPETENSI DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

Humas UNJ (09/08/2020) – Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama UNJ (LSPP1-UNJ) dalam melaksanakan uji kompetensi bagi mahasiswa UNJ adalah adanya asesor kompetensi yang memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat tersebut diberikan kepada seorang asesor jika dinyatakan lulus dalam pelatihan dan uji kompetensi yang diadakan BNSP. Namun, sertifikat kompetensi tidak berlaku sepanjang waktu karena BNSP menetapkan adanya masa aktif dari sertifikat tersebut untuk masa tertentu.

Sejumlah dosen UNJ telah memiliki sertifikat kompetensi, tetapi sebagian besar di antaranya telah habis masa berlakunya. Agar dapat memperpanjang masa berlaku sertifikat tersebut, maka seorang asesor harus mengikuti kegiatan Refreshment dan Recognition of Current Competency (RCC) atau Penyegaran dan Perpanjangan Sertifikat Asesor Kompetensi.

Pada tanggal 5-6 Agustus 2020, LSPP1-UNJ bekerjasama dengan BNSP telah mengadakan kegiatan Refreshment dan RCC di Gedung UTC Lt. 2 UNJ dan diikuti oleh 12 orang dosen UNJ. Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Rektor I UNJ, Bapak Prof. Dr. Suyono, M.Si dan dihadiri oleh seluruh pengurus LSPP1-UNJ yang dipimpin oleh Dr. Alsuhendra, M.Si. Pada kesempatan tersebut, Prof. Dr. Suyono, M.Si menyatakan bahwa UNJ berkomitmen untuk membangun dan memastikan seluruh mahasiswa UNJ kompeten di bidangnya dan diharapkan pada saat lulus, mahasiswa sudah memiliki sertifikat kompetensi setelah mengikuti uji kompetensi di LSPP1-UNJ. Karena itu, UNJ akan membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi pasar kerja.

Kegiatan Refreshment dan RCC dilaksanakan oleh LSPP1-UNJ setelah mendapatkan izin dan persetujuan dari BNSP. Dalam hal ini, LSPP1-UNJ mengajukan permohonan pelaksanaan Refreshment dan RCC, lalu BNSP akan mengirimkan Master Asesor sebagai narasumber dan penguji. Master Asesor yang ditugaskan BNSP pada kegiatan tersebut ada 2 orang, yaitu Ir. Benny Bunyamin dan Drs. Psi. Baiturokhim.

Pada kegiatan tersebut, kedua Master Asesor memberikan materi secara bergantian selama 11 jam pelajaran. Materi yang diberikan dibagi menjadi 3 bagian, yaitu 1) Merencanakan Aktivitas dan Proses Asesmen, 2) Melaksanakan Asesmen, dan 3) Memberikan Kontribusi dalam Validasi Asesmen. Selain materi, Master Asesor juga memberikan latihan kepada para peserta pelatihan terkait 3 materi tersebut guna mengaplikasikan pengetahuan yang dimiliki. Latihan tersebut juga dimaksudkan agar seluruh peserta pelatihan dapat mengikuti ujian kompetensi dengan baik.

Setelah mendapatkan teori dan latihan dari Master Asesor, seluruh peserta RCC mengikuti uji kompetensi untuk memastikan peserta telah menguasai ketiga materi yang telah diberikan. Peserta dinyatakan kompeten jika mampu menjawab semua pertanyaan Master Asesor serta mampu membuat perangkat uji kompetensi dengan baik dan sesuai persyaratan. Namun, keputusan kelulusan peserta RCC tetap menunggu hasil sidang pleno BNSP. Semoga semua peserta RCC dinyatakan lulus, sehingga dapat melakukan uji kompetensi bagi mahasiswa UNJ.