Enter your keyword

Surat Edaran WR2 Pemotongan Insentif

Surat Edaran WR2 Pemotongan Insentif

Surat Edaran WR2 Pemotongan Insentif

Humas UNJ (09/04/2020) – Wakil Rektor Bidang Keuangan Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dr. Agus Dudung, M.Pd., mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10/UN39.2/SE/2020 tentang pembayaran penuh dan pemotongan atas insentif kinerja triwulan I tahun 2020 dalam rangka penanggulangan dampak corona virus disease 2019 (Covid-2019) di lingkungan Universitas Negeri Jakarta.

Penyebaran Covid-19 yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi di sebagian besar negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu. Hal ini telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang semakin besar.

Untuk itu, pimpinan UNJ mengajak seluruh dosen dan tenaga kependidikan untuk turut meringankan pihak-pihak terdampak Covid-19 dengan cara menyisihkan 2,5% dari insentif kinerja triwulan I mereka. Insentif tersebut akan dipotong kemudian dikelola oleh Tim UNJ Peduli untuk disalurkan kepada rumah sakit rujukan penderita Covid-19, tenaga kependidikan honorer, dan mahasiswa UNJ yang masih berada di kosan dan mengalami kesulitan untuk mendapatkan kebutuhan sehari-hari.