Enter your keyword

Penjelasan Universitas Negeri Jakarta Mengenai Berita Tentang Pemberhentian Prof. Dr. Arief Rachman dan Prof. Dr. Conny R Semiawan Sebagai Penasehat dan Konsultan Labschool Universitas Negeri Jakarta

Penjelasan Universitas Negeri Jakarta Mengenai Berita Tentang Pemberhentian Prof. Dr. Arief Rachman dan Prof. Dr. Conny R Semiawan Sebagai Penasehat dan Konsultan Labschool Universitas Negeri Jakarta

Penjelasan Universitas Negeri Jakarta Mengenai Berita Tentang Pemberhentian Prof. Dr. Arief Rachman dan Prof. Dr. Conny R Semiawan Sebagai Penasehat dan Konsultan Labschool Universitas Negeri Jakarta

Press Release Pemberhentian Prof. Dr. Arief Rachman dan Prof. Dr. Conny R Semiawan

Menanggapi berita-berita
yang berkembang di media sosial dan media cetak mengenai  pemberhentian
Prof. Dr. Arief Rachman dan Prof. Dr. Conny R. Semiawan sebagai Penasihat dan
Konsultan Labschool Universitas Negeri Jakarta (UNJ), bersama ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan UU No. 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara tahun 2005 No.
48, tambahan lembaran negara no. 4502) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara tahun 2012 No. 171,
Tambahan Lembaran Negara no. 5340), dan Keputusan Menteri Keuangan RI No.
440/KMK.05/2009  tentang penetapan UNJ pada Departemen Pendidikan
Nasional sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum, maka Universitas Negeri Jakarta sebagai Perguruan Tinggi Negeri
perlu melakukan penataan kelembagaan dengan menata Struktur Organisasi dan Tata
Kerja (SOTK)

2. Implikasi dari
penataan kelembagaan tersebut, berpengaruh kepada struktur organisasi yang ada
di UNJ, termasuk Labschool UNJ.

3. Berdasarkan Keputusan
Rektor Universitas Negeri Jakarta No. 17/SP/2015 tetang Pengintegrasian
Pengelolaan Keuangan Sekolah Laboratorium UNJ dan Akta Notaris Yunita
Permatasari, SH No. 4 dan  5 tahun 2015, bahwa struktur organisasi
Labschool UNJ terdiri dari unsur: BPS, Tim Pengembang Akademik, dan Unit
Pelaksana sekolah (Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan Guru)

4. Mengacu pada butir 3
di atas, bahwa tidak terdapat lagi fungsi Penasehat dan Konsultan di dalam
struktur organisasi Labschool UNJ. Dengan sendirinya, fungsi Penasehat dan
Konsultan berakhir dan/atau tidak ada lagi.  

5. Oleh karena itu,
berita pemberhentian Prof. Dr. Arief Rachman dan Prof. Dr. Conny R. Semiawan
dari fungsi sebagai penasehat dan konsultan Labschool UNJ, adalah tidak benar.

6. Labschool UNJ tetap
mendayagunakan dan memfungsikan Prof. Dr. Arief Rachman dan Prof. Dr. Conny R
Semiawan sebagai narasumber untuk pengembangan akademik sesuai dengan
kompetensi yang dimiliki melalui berbagai program dan kegiatan yang dirancang
secara sistematik dan berkelanjutan.

7. Dengan demikian,
anggapan yang mengatakan bahwa Labschool UNJ akan kehilangan Prof. Dr. Arief
Rachman dan Prof. Dr. Conny R. Semiawan tidak benar, karena keduanya tetap
berada di Labschool UNJ dalam kapasitasnya sebagai Narasumber sebagaimana
disebutkan pada butir 6.

Demikian penjelasan ini
disampaikan untuk mengklarifikasi berita yang berkembang di media sosial dan
media cetak.

 

Jakarta, 28 Juli 2016
Asep Sugiarto, M.Si
Kepala UPT Humas Universitas Negeri Jakarta