Instruksi Rektor Kepada Seluruh Mahasiswa, Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Jakarta
- Posted: Maret 21, 2020
- By: FAN
- Category: Pengumuman
Menindaklanjuti hasil pemantauan pelaksanaan Edaran Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 7/UN39/SE/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Upaya Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan terhadap Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta dan Labschool, dan memperhatikan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta untuk melaksanakan Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka mulai Senin, 23 Maret 2020, Rektor Universitas Negeri Jakarta menginstruksikan:
[embeddoc url=”https://www.unj.ac.id/wp-content/uploads/2020/03/Instruksi-No.-8.pdf” download=”all” viewer=”google”]