Enter your keyword

Instruksi Rektor Kepada Seluruh Mahasiswa, Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Jakarta

Instruksi Rektor Kepada Seluruh Mahasiswa, Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Jakarta

Instruksi Rektor Kepada Seluruh Mahasiswa, Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Jakarta

Menindaklanjuti hasil pemantauan pelaksanaan Edaran Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 7/UN39/SE/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Upaya Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan terhadap Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta dan Labschool, dan memperhatikan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta untuk melaksanakan Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka mulai Senin, 23 Maret 2020, Rektor Universitas Negeri Jakarta menginstruksikan:

[embeddoc url=”https://www.unj.ac.id/wp-content/uploads/2020/03/Instruksi-No.-8.pdf” download=”all” viewer=”google”]