Enter your keyword

Ijazah Yang Ditandatangani Plt. Rektor Diakui Legal Dan Sah Oleh Kemenristekdikti

Ijazah Yang Ditandatangani Plt. Rektor Diakui Legal Dan Sah Oleh Kemenristekdikti

Ijazah Yang Ditandatangani Plt. Rektor Diakui Legal Dan Sah Oleh Kemenristekdikti

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memastikan bahwa ijazah perguruan tinggi yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) Rektor diakui legal dan sah.

Hal itu berdasarkan pada Pasal 42 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 yang mengatur kententuan pemberian ijazah. Berikut tanggapan resmi Kemenristekdikti terkait ijazah perguruan tinggi yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) Rektor diakui legal dan sah dapat dilihat di bawah ini:

Masyarakat dihimbau untuk lebih cermat dan hati-hati dalam menyerap informasi.