Enter your keyword

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) UNJ Peringkat ke-3 Nasional

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) UNJ Peringkat ke-3 Nasional

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) UNJ Peringkat ke-3 Nasional

Humas UNJ (03/09/2020) – Peran perguruan tinggi di Indonesia selain sebagai institusi Pendidikan dan Pengajaran, juga sebagai institusi Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat. Perguruan tinggi memiliki fungsi untuk meningkatkan nilai tambah para peserta didik, menghasilkan sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, sehingga dapat menghasilkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intelectual Property Rights (IPR). Terkait dengan hal tersebut, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terus mendorong sivitas akademika untuk produktif dalam berkarya baik dalam penelitian, pengajaran, program karya ilmiah mahasiswa, maupun pengabdian kepada masyarakat.

Berdasarkan data dari http://sinta.ristekbrin.go.id/ tertanggal 3 September 2020, UNJ mendapat kabar baik terkait dengan HKI. Dimana HKI UNJ sebanyak 1632, dan hal ini membuat posisi UNJ sementara berada di peringkat 3 Nasional. Capaian prestasi ini menjadi motivasi bagi UNJ untuk terus meningkatkan prestasinya, khususnya dalam hal HKI. Dengan semakin banyak akademisi UNJ yang memiliki sertifikasi HKI, maka ini akan semakin meningkatkan reputasi dan citra UNJ di tingkat nasional maupun internasional.