Enter your keyword

Penetapan Besaran Tarif Penggunaan Laboratorium Layanan Penunjang Kegiatan Akademik dan Kemahasiswaan yang Memiliki Income Generated di Lingkungan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Jakarta

Penetapan Besaran Tarif Penggunaan Laboratorium Layanan Penunjang Kegiatan Akademik dan Kemahasiswaan yang Memiliki Income Generated di Lingkungan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Jakarta

Penetapan Besaran Tarif Penggunaan Laboratorium Layanan Penunjang Kegiatan Akademik dan Kemahasiswaan yang Memiliki Income Generated di Lingkungan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Jakarta

Terkait dengan Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 963 Tahun 2018 yang berupa penetapan besaran tarif penggunaan laboratorium layanan penunjang kegiatan akademik dan kemahasiswaan yang memiliki income generated di lingkungan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Jakarta, berikut adalah surat keputusan terkait:

Berikut adalah dokumen berbentuk sofy copy yang dapat di unduh disini

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.