Enter your keyword

(Bahasa) Prosedur Penerbitan Nilai Yang Tertunda Bagi Peserta UTBK 2019

(Bahasa) Prosedur Penerbitan Nilai Yang Tertunda Bagi Peserta UTBK 2019

(Bahasa) Prosedur Penerbitan Nilai Yang Tertunda Bagi Peserta UTBK 2019

Sorry, this entry is only available in Bahasa For the sake of viewer convenience, the content is shown below in the alternative language. You may click the link to switch the active language.

Humas UNJ (23/4/2019) – Berdasarkan hasil rapat Pimpinan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) pada Kamis, 18 April 2019, pukul 20.30 WIB, diketahui bahwa banyak ditemukan pelanggaran Tata Tertib Peserta pada saat pelaksanaan UTBK. Mengingat pelanggaran Tata Tertib Peserta berakibat pada TERTUNDANYA NILAI UTBK HINGGA PEMBATALAN HASIL UTBK bagi Peserta yang melanggar tata tertib.

Oleh karena itu, bagi seluruh peserta UTBK dihimbau untuk memperhatikan hal-hal berikut agar dapat mengetahui nilai UTBK, antara lain:

  1. Daftar peserta yang nilai UTBK belum dapat diberikan/tertunda akan disampaikan ke peserta yang bersangkutan pada saat akses nilai di laman pengumuman LTMPT.
  2. Peserta dapat telepon ke Sekretariat LTMPT No telp. (021) 310-4041 atau email: sekretariat@ltmpt.ac.id.
  3. Sekretariat LTMPT akan memberitahukan kepada peserta dokumen apa yang belum memenuhi persyaratan.
  4. Peserta mengunggah dokumen yang diminta oleh sekretariat LTMPT.
  5. Sekretariat LTMPT melakukan verifikasi terhadap dokumen dan kebenarannya.
  6. Jika hasil verifikasi sekretariat LTMPT menunjukkan tidak ada pelanggaran, maka nilai peserta akan diterbitkan.
  7. Siswa mendapatkan nilai melalui laman https://pengumuman-utbk.ltmpt.ac.id menggunakan username dan password yang dipakai saat pendaftaran UTBK

Berikut lampiran prosedur penerbitan nilai yang tertunda bagi peserta UTBK 2019 : Unduh disini