Enter your keyword

(Bahasa) Tentang: Keamanan, Ketertiban, dan Keindahan (K3) UNJ

Sorry, this entry is only available in Bahasa For the sake of viewer convenience, the content is shown below in the alternative language. You may click the link to switch the active language.

Tujuan Utama

Melakukan urusan keamanan, ketertiban dan keindahan, kebersihan kampus.

Fungsi

  1. Menyusun rencana kegiatan dalam bidang keamanan dan ketertiban kampus.
  2. Melaksanakan kegiatan keamanan kampus.
  3. Melaksanakan kegiatan ketertiban kampus.
  4. Melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam bidangkeamanan, ketertiban dan keindahan kampus kepada Rektor melalui Kepala Sekretariat Universitas.