Tujuan Utama
Melakukan urusan keamanan, ketertiban dan keindahan, kebersihan kampus.
Fungsi
- Menyusun rencana kegiatan dalam bidang keamanan dan ketertiban kampus.
- Melaksanakan kegiatan keamanan kampus.
- Melaksanakan kegiatan ketertiban kampus.
- Melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam bidangkeamanan, ketertiban dan keindahan kampus kepada Rektor melalui Kepala Sekretariat Universitas.