Enter your keyword

(Bahasa) Penjelasan Mengenai Sumbangan Pengembangan Universitas (SPU) UNJ

(Bahasa) Penjelasan Mengenai Sumbangan Pengembangan Universitas (SPU) UNJ

(Bahasa) Penjelasan Mengenai Sumbangan Pengembangan Universitas (SPU) UNJ

Sorry, this entry is only available in Bahasa For the sake of viewer convenience, the content is shown below in the alternative language. You may click the link to switch the active language.

Humas UNJ 21/7/2018 – Memasuki masa penerimaan mahasiswa baru melalui Jalur Mandiri di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tahun 2018, UNJ menetapkan Sumbangan Pengembangan Universitas (SPU). Penetapan SPU ini berdasarkan SK Rektor  UNJ nomor 407/SP/2018 tentang Sumbangan Pengembangan Universitas Bagi Mahasiswa Jalur Penmaba Mandiri UNJ. SPU adalah sumbangan sukarela yang dikenakan kepada mahasiswa/orangtua mahasiswa/wali mahasiswa Jalur Mandiri dengan besaran yang ditentukan sendiri sesuai kemampuan, boleh Rp 0,-. SPU hanya dibayarkan satu kali selama masa studi yang dibayarkan di awal tahun melalui bank yang ditunjuk UNJ.

Pungutan SPU ini memang diperkenankan oleh pemerintah. Dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 84 disebutkan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam pendanaan pendidikan tinggi. Lebih lanjut dijelaskan pada pasal 85 (2) bahwa pendanaan pendidikan tinggi dapat juga bersumber dari biaya pendidikan yang ditanggung oleh mahasiswa sesuai dengan kemampuan mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 39 tahun 2017 Pasal 8 (ayat 1) poin d, juga menyebutkan PTN dapat memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana bagi mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri. Lebih lanjut dijelaskan, uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT yang dikenakan kepada mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana yang melalui seleksi jalur mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Oleh sebab itu, UNJ menyerahkan besaran SPU ini kepada masing-masing mahasiswa/orang tua mahasiswa/orang tua wali dan mengisinya sendiri sesuai dengan kemampuan masing masing. Untuk mahasiswa yg tidak mampu secara ekonomi, di Jalur Mandiri ini juga mereka bisa mengajukan dan memperoleh bantuan beasiswa bidikmisi.

Adapun SPU ini diterapkan di UNJ untuk pengembangan UNJ ke depannya. Tujuan dana SPU adalah untuk pengembangan universitas, terutama sarana dan prasarana, pendukung pembelajaran dan pengembangan kemahasiswaan. Seperti diketahui, anggaran sarana prasarana yang didapat UNJ dari APBN selama 3 tahun terakhir berjumlah Rp 0.-.  Selama 3 tahun terakhir, pembangunan sarana prasarana menggunakan saldo PNBP, sehingga tahun depan tidak bisa mengharapkan lagi dari saldo PNBP. Pembiayaan  dari UKT dan BOPTN yang didapat UNJ tidak mencukupi untuk pengembangan universitas. Maka dari itu, dalam pembangunan dan pengembangan universitas dirasa perlu melibatkan partisipasi dari orangtua mahasiswa jalur Mandiri. Kita harus pahami bersama bahwa pembiayaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat. Jika ingin pendidikan yang bermutu, maka peran serta masyarakat harus ada.

Penerapan SPU di UNJ tentu saja tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah. Penerapan SPU seperti ini juga bahkan sudah diterapkan di beberapa Perguruan Tinggi Negeri lainnya. Perlu digarisbawahi juga, bahwa kedudukan SPU dalam tes Mandiri tidak menjadi syarat kelolosan diterimanya di UNJ. Syarat kelolosan tetap mempertimbangkan nilai akademik berdasarkan hasil seleksi Jalur Mandiri.