Enter your keyword

(Bahasa) Mekanisme Permohonan Pengajuan Keringanan UKT di UNJ

(Bahasa) Mekanisme Permohonan Pengajuan Keringanan UKT di UNJ

(Bahasa) Mekanisme Permohonan Pengajuan Keringanan UKT di UNJ

Humas UNJ (12/08/2020) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatur mekanisme penyesuaian Uang Kuliah Tunggal melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.

Menindaklanjuti Permendikbud di tasa Rektor UNJ telah mengadakan diskusi terbuka dengan perwakilan mahasiswa pada tanggal pada 23 Juli 2020 di halaman perpustakaan UNJ. Pokok pembicaraan seputar uang kuliah tunggal (UKT). Diskusi berkembang sampai pada permintaan mahasiswa untuk membahas anggaran UNJ. Pimpinan UNJ menyetuji perminitaan tersebut. Akhirnya, saat itu juga diskusi dilanjutkan di Gedung Syafei Lantai 8selepas sholat isya. Karena masa pandemi, pertemuan tersebut  dihadiri secara terbatas. Rektor UNJ hadir pada pertemuan tersebut dan didampingi oleh para wakil rektor, kepala biro, Staf Pengembang Wakil Rektor II,  dan para wakil dekan III. Sementara dari mahasiswa, dipilih 15 orang sebagai perwakilan.

Dari pertemuan tersebut, dihasilkan beberapa keputusan berikut:
1. Rektor UNJ tetap akan menjalankan amanat SK Menteri terkait UKT, yang terdiri atas:

  • Penundaan pembayaran UKT;
  • Penurunan golongan UKT;
  • Pembayaran dengan cara mengangsur; dan
  • pembebasan UKT.

2. Bagi mahasiswa yang akan mengajukan keringan di atas, dipersilakan untuk mengajukan surat permohonan;
3. Pihak UNJ melakukan penjadwalan ulang terkait waktu pembayaran UKT, dengan memundurkan waktu pembayaran;
4. Apabila pihak advokasi BEM  yang selama ini telah membantu mahasiswa UNJ yang terkendala dalam pembayaran UKT, Rektor meminta data lengkap mahasiswa tersebut dan akan dialihkan tanggungan tersebut pada pihak universitas.

Semua kesepakatan di atas telah dituangkan dalam Petunjuk Teknis Pengajuan Permohonan Perubahan Uang Kuliah Tunggak (UKT) di Lingkungan UNJ melalui Peraturan Rektor No. 737/UN39/TM.01.03/2020 yang dapat diunggah pada laman http://www.unj.ac.id. Dengan peraturan tersebut, UNJ telah mengakomodasi dan menyikapi kondisi yang dialami mahasiswa UNJ.