Enter your keyword

Bimbingan Teknis : Pelatihan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh Komisi Informasi Pusat RI

Bimbingan Teknis : Pelatihan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh Komisi Informasi Pusat RI

Bimbingan Teknis : Pelatihan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh Komisi Informasi Pusat RI

Humas UNJ (27/11/2020) – Universitas Negeri Jakarta (UNJ) gelar Bimbingan Teknis : Pelatihan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Jumat, 27 November 2020 di Aula Latief Hendraningrat, Gedung Dewi Sartika, Kampus A UNJ, dan ditayangkan secara virtual melalui zoom meeting.

 

Acara ini dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Gede Narayana, S.E., M.Si., dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Agus W. Nugroho sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini. Rektor UNJ, Prof. Dr. Komarudin, M.Si., Wakil Rektor Bidang Akademi, Prof. Dr. Suyono, M.Si., Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama, Dr. Totok Bintoro, M.Pd., juga hadir di kegiatan ini, serta para Ketua Lembaga, Direktur Pascasarjana, Dekan, Kepala Biro dan sivitas akademika yang hadir secara daring.

Prof. Komarudin dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi diantara pimpinan UNJ dalam hal keterbukaan informasi publik.

“Kami berharap dalam bimbingan teknis ini dapat menjelaskan mekanisme yang benar, dan daya dukung yang efektif agar kita bisa menjadi perguruan tinggi yang informatif pada tahun berikutnya” tutur Komarudin.

Gede Narayana di awal paparannya mengapresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, para pimpinan UNJ sudah membuktikan dengan adanya acara ini untuk melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai dengan undang-undang dan prosedur yang berlaku.

“Keterbukaan informasi publik harus kita jadikan budaya bersama, mindsetnya harus sama. Dengan melihat hadirnya para pimpinan UNJ, itu sudah menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan KIP, tinggal menyempurnakan sesuai undang-undang” jelas Gede.

Kemudian paparan teknis dilanjutkan oleh Agus Nugroho dengan materi Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

“Ada empat hal yang harus disediakan dalam pelayanan informasi. Pertama, membuat DIP (Daftar Informasi Publik), SOP (Standard Operational Procedure) layanan informasi, mengembangkan sistem informasi, dan meja layanan informasi” kata Agus.

Jenis-jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan ada tiga, yaitu: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Informasi berkala merupakan informasi yang disediakan dan diumumkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu, meliputi profil, kedudukan, kepengurusan Badan Publik. Kedua, informasi serta merta, yaitu informasi yang wajib diumumkan tanpa penundaan, seperti bencana, kerusuhan, dll. Ketiga, informasi setiap saat atau informasi pasif yang artinya untuk memperolehnya harus dilakukan dengan mengajukan permintaan.

Sedangkan informasi yang dikecualikan diatur dalam pasal 17 UU no 14 Tahun 2008, dibagi menjadi tiga kluster, yaitu kerahasiaan negara, informasi persaingan usaha yang sehat, dan informasi pribadi. Untuk kampus, informasi yang dikecualikan seperti identitas mahasiswa, orang tua, dan nilai.