Menindaklanjuti hasil pemantauan pelaksanaan Edaran Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 7/UN39/SE/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Upaya Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan terhadap Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta dan Labschool, dan memperhatikan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 337